Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Jumat, 07 Februari 2014

UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN




BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau
melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan:
Pasal 66 Cukup jelas.

Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan
komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b2;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c3;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain
dan memasang lencana atau

Kamis, 30 Januari 2014

Inilah Perubahan Dasa Darma Pramuka Dari Waktu Ke Waktu

Perubahan DASA DARMA PRAMUKA  dari masa ke masa terus mengalami perubahan yang bertujuan untuk menyempurnakan, Sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 238 tahun 1961, Dasa Darma Pramuka adalah kode kehormatan yang merupakan janji ketentuan moral bagi pramuka. Pada UU Pramuka No. 12 tahun 2010 bahwa Darma Pramuka terdiri atas 10 (sepuluh) ketentuan darma  dan yang kemudian dalam ART Gerakan Pramuka disebut dengan Dasadarma ,

Berikut perkembangan atas perubahan dasadarma dari waktu ke waktu sebagai berikut :

I. Pada masa tahun 1961 – 1966.
Dasa Darma sbg lampiraan Keppres 238 Tahun 1961 yang merupakan hasil rumusan Panitia V pada Pembentukan Gerakan Pramuka.  Berisikan  :
1. Pramuka itu dapat dipercaya
2. Pramuka itu setia
3. Pramuka itu sopan dan perwira
4. Pramuka itu sahabat sesama manusia dan saudara bagi tiap-tiap pramuka
5. Pramuka itu penyayang sesama makhluk
6. Pramuka itu siap menolong dan wajib berjasa
7. Pramuka itu dapat menjalankan perintah tanpa membantah
8. Pramuka itu sabar dan riang gembira dalam segala kesukaran
9. Pramuka itu hemat dan cermat
10. Pramuka itu suci dalam fikiran, perkataan dan perbuatan.

II. Pada masa tahun 1966 – 1974.
Dasa Darma  merupakan hasil MUKERANPUDA ( sekarang Munas) tahun 1966, Berisikan,
1. Kami Pramuka Indonesia , bertakwa kepada Than YME
2. Kami Pramuka Indonesia,  berjiwa pancasila dan patriot Indonesia yang setia
3. Kami Pramuka Indonesia,  giat melaksanakan amanat penderitaan rakyat
4. Kami Pramuka Indonesia, ikhlas berkorban untuk keadilan dan kemulyaan Indonesia
5. Kami Pramuka Indonesia, bergotongrooyong membangun masyarakat Pancasila
6. Kami Pramuka Indonesia, dapat dipercaya dan berbudi luhur
7. Kami Pramuka Indonesia, hemat, cermas dan bersahaja
8. Kami Pramuka Indonesia, pantang putus asa dalam menanggulangi kesukaran
9. Kami Pramuka Indonesia, berjuang dg rasatanggungjawab dan gembira utk dapat berguna
10. Kami Pramuka Indonesia, berwatak kasatriadan bertindak dg disiplin.

KOMPAS

 KOMPAS adalah alat yang di gunakan untuk menentukan atau mencari arah mata angin. maka tak heran alat ini selalu digunakan oleh para petualang sebelum ada alat GPS seperti sekarang ini
Banyak aktivis yang menggunakan kompas, mulai dari tentara, pramuka, petuaalang, nahoda, pilot, pengembara dan lain sebagainya sesuai dengan fungsi kompas itu sendiri

kompas
  Bagian – bagian Kompas
1.  Dial, adalah angka – angka yang terdapat pada bidang kompas
2. Visir, adalah alat bidik yang merupakan indikator sasaran, berupa

Sering Dibaca

IP