KEPENGURUSAN
1. Anggota
Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang
mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
2. Susunan
pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota,
Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
3. Apabila
Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka
Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
4. Komposisi
pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan
antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
5. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
6. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1. Bidang Kajian Kepramukaan
2. Bidang Kegiatan Kepramukaan
3. Bidang Pengabdian Masyarakat
4. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
Hubungan Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan :
1. Koordinasi
2. Konsultasi dan
3. informasi
dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
(HRDW '14)
Sumber: pramukanet.org
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa cantumkan Sumber halaman artikel / posting Kami bila ingin Anda bagi pakai secara bebas. Silahkan mengajukan pertanyaan dan masukan anda mengenai artikel pada Blog Racana 217-218 UMPwr, baik pada kolom komentar maupun pada Forum Tanya Jawab.
Utamakan Sopan Santun demi kenyamanan kita bersama.