Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Rabu, 11 Juni 2014

Struktur Organisasi Dewan Kerja Penegak & Pandega


KEPENGURUSAN
1.      Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
2.      Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
3.      Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka
Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
4.      Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega.
5.      Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
6.      Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pembidangan
a.      Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.      Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1.   Bidang Kajian Kepramukaan
2.   Bidang Kegiatan Kepramukaan
3.   Bidang Pengabdian Masyarakat
4.   Bidang Evaluasi dan Pengembangan
Hubungan Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan :
1.         Koordinasi
2.         Konsultasi dan
3.         informasi

dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.

(HRDW '14)


0 komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa cantumkan Sumber halaman artikel / posting Kami bila ingin Anda bagi pakai secara bebas. Silahkan mengajukan pertanyaan dan masukan anda mengenai artikel pada Blog Racana 217-218 UMPwr, baik pada kolom komentar maupun pada Forum Tanya Jawab.
Utamakan Sopan Santun demi kenyamanan kita bersama.

Sering Dibaca

IP