Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Kamis, 20 Februari 2014

Kegiatan Malam KMD 2014

Alhamdulillah, KMD 2014 kali ini yang berjumlah 125 peserta, terdiri dari 16 putra dan 99 putri, tetap berlangsung sesuai tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya. Karena adanya hujan abu vulkanik akibat meletusnya gunung kelud yang sampai di sekitar Purworejo maka kali ini

Jumat, 07 Februari 2014

UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN




BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau
melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan:
Pasal 66 Cukup jelas.

Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan
komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b2;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c3;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain
dan memasang lencana atau

Sering Dibaca

IP