BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 66
Setiap orang yang
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau
melakukan perbuatan
lain dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan
kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a1, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima)
tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan:
Pasal 66 Cukup
jelas.
Pasal 67
Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan
komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf b2;
b. dengan sengaja
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c3;
c. mencetak,
menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain
dan memasang lencana
atau
benda apapun pada Bendera Negara
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf d4;
d. dengan sengaja
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap,
pembungkus
barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan
kehormatan
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e5.
Penjelasan:
Pasal 67 Cukup
jelas.
Pasal 68
Setiap orang yang
mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak
Lambang Negara dengan
maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan Lambang
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf
a6, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan:
Pasal 68 Cukup
jelas.
Pasal 69
Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja
menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak
sesuai dengan bentuk,
warna, dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang
untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan,
organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang
Negara; atau
c. dengan sengaja
menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain
yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Penjelasan:
Pasal 69 Cukup
jelas.
Pasal 70
Setiap orang yang
mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata,
dan gubahan lain
dengan maksud untuk menghina atau merendahkan
kehormatan Lagu
Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf
a7, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan:
Pasal
70 Cukup jelas.
Pasal 71
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
memperdengarkan, menyanyikan,
ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu
Kebangsaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 huruf b8,
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga bagi setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan Lagu
Kebangsaan untuk iklan komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 huruf c9.
Penjelasan:
Pasal
71 Cukup jelas.
untuk file lengkapnya klik
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa cantumkan Sumber halaman artikel / posting Kami bila ingin Anda bagi pakai secara bebas. Silahkan mengajukan pertanyaan dan masukan anda mengenai artikel pada Blog Racana 217-218 UMPwr, baik pada kolom komentar maupun pada Forum Tanya Jawab.
Utamakan Sopan Santun demi kenyamanan kita bersama.