Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Jumat, 07 Februari 2014

UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN




BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau
melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan:
Pasal 66 Cukup jelas.

Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan
komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b2;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c3;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain
dan memasang lencana atau
benda apapun pada Bendera Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d4;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap,
pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan
kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e5.
Penjelasan:
Pasal 67 Cukup jelas.

Pasal 68
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak
Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf
a6, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan:
Pasal 68 Cukup jelas.

Pasal 69
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak
sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan,
organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang
Negara; atau
c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan:
Pasal 69 Cukup jelas.

Pasal 70
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata,
dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan
kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf
a7, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan:
Pasal 70 Cukup jelas.

Pasal 71
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan,
ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 huruf b8, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu
Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 huruf c9.
Penjelasan:
Pasal 71 Cukup jelas.


untuk file lengkapnya klik

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa cantumkan Sumber halaman artikel / posting Kami bila ingin Anda bagi pakai secara bebas. Silahkan mengajukan pertanyaan dan masukan anda mengenai artikel pada Blog Racana 217-218 UMPwr, baik pada kolom komentar maupun pada Forum Tanya Jawab.
Utamakan Sopan Santun demi kenyamanan kita bersama.

Sering Dibaca

IP