ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2)
Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961
tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3)
Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal 2
(1)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)
Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)
Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota
Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Gerakan
pramuka bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar menjadi:
a.
manusia yang memiliki:
1)
kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2)
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
3)
jasmani yang sehat dan kuat; dan
4)
kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b.
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat
yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri
serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
(1)
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi
generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi
kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan
bimbingan anggota dewasa.
(3)
Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik
dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam
pendidikan.
Pasal 6
(1)
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di
luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan
keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2)
Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
serta berlandaskan Sistem Among.
(3)
Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
(1)
Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh
wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan suku, ras dan agama.
(2)
Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari
idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3)
Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi
dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4)
Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan,
kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan
perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)
Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari
salah satu organisasi sosial-politik;
b.
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik
praktis;
c.
secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi
kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1)
tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan
sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2)
tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi
kekuatan sosial-politik.
(7)
Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a.
Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan
anggotanya;
b.
Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat
beragama; dan
c.
anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama
dan keyakinannya masing-masing.
(8)
Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan
Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan
sesama umat manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
(1)
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian,kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan yang praktis, di
luar sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem pendidikan keluarga yang
dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang,
menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan
watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki
kecakapan hidup.
(3)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif
bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek
spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu
maupun sebagai anggota masyarakat.
(4)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan
potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu
memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik
nasional maupun internasional.
(5)
Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan
yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
Pasal 9
(1)
Nilai dan prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota
Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta
didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan
tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif
sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta
keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2)
Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(3)
Pengamalan nilai dan prinsip dasar kepramukaan dilaksanakan dalam
bentuk :
a.
menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta
beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b.
memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan
perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan kebhinekaan
c.
melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat
menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
d.
mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup
bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e.
memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna
kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; dan
f.
mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 10
(1)
Sistem among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka
batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2)
Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur
hubungan antara pendidik dan peserta didik.
(3)
Sistem among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan
prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a.
ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b.
ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c.
tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh
yang baik ke arah kemandirian.
(4)
Sistem among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta
didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib
memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan
yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan
berperilaku berdasarkan:
a.
kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan,
kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b.
disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha
Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan
hidup.
(6)
Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan
sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara
kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 11
(1)
Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(2)
Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam
pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai
dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan
peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)
Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang
disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik.
(4)
Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran
pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak
memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal 12
(1)
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan
dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.
satuan terpisah antara putra dan putri;
(2)
Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk
mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3)
Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan
spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan
menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 13
Kode
Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a.
Beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b.
Menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c.
Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d.
Melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e.
Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga
maupun dalam kehidupan bermasyarakat,
f.
Membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g.
Mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain,
mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan
kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur
kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h.
Memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun
kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan
dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap
putus asa;
i.
Menerima tugas dengan iklas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi
masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan,
riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun
tantangan;
j.
Membiasakan diri hidup hemat, cermat dan bersahaja agar mampu mengatasi
tantangan yang dihadapi
k.
Mengendalikan diri, menaati norma, aturan, menghadapi tantangan dan
kenyataan dengan berani dan setia
l.
Menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan,
m.
Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati
dalam bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 14
(1)
Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka
dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2)
Satya Pramuka:
a.
diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon
pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b.
dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk
diamalkan; dan
c.
dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
(3)
Darma Pramuka merupakan:
a.
nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b.
sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam
kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c.
landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan
pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong
peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling
menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d.
kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4)
Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap
dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan
usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas:
1)
Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
-
setiap hari berbuat kebaikan.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma,
selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1.
Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2.
Siaga berani dan tidak putus asa.
b.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1)
Janji dan komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
-
menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
-
menepati Dasadarma.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma
selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, terampil, dan gembira.
7.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota
dewasa, terdiri dari:
1)
Janji dan Komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila;
-
menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat;
-
menepati Dasadarma.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut
Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, terampil, dan gembira.
7.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 15
Belajar
sambil melakukan dilaksanakan
dengan:
a.
mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan
kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman
yang bermanfaat bagi peserta didik;
b.
mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan
memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya
agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 16
(1)
Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh
peserta didik sendiri.
(2)
Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan
dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta
bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(3)
Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam
suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.
Pasal 17
(1)
Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif,
rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku,
menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup
setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan
yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3)
Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan
mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar
tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4)
Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan
kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5)
Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani
peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6)
Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis
kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian
kegiatan.
(7)
Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang
mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta
didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal 18
(1)
Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan
mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2)
Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan
kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap
bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3)
Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga
lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap
kegiatan.
(4)
Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada
sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang
menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.
Pasal 19
Kehadiran
orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a.
perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b.
konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan
kegiatan;
c.
pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta
didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d.
penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.
Pasal 20
(1)
Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang
peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2)
Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik
yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah
memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3)
Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna
bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 21
(1)
Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus
depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2)
Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra
dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh
pembina putri.
(3)
Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin
dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah,
perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin
oleh pembina putra.
Pasal 22
(1)
Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu
dalam proses pendidikan.
(2)
Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku
kubaktikan
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 23
(1)
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam
jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar
sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga
(informal).
(2)
Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan
kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 24
(1)
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.
siaga;
b.
penggalang;
c.
penegak; dan
d.
pandega.
(2)
Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta
didik.
(3)
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4)
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan
masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
(5)
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan
belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada
masyarakat.
(6)
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan
kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 25
(1)
Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)
Warga negara Indonesia berusia di bawah 26 tahun yang sudah menikah
tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3)
Peserta didik terdiri atas:
a.
pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b.
pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c.
pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d.
pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal 26
(1)
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
pembina pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas
membina peserta didik di gugus depan;
b.
pelatih pembina pramuka adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih
pembina;
c.
pamong satuan karya pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang
bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d.
instruktur adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang memiliki keahlian
dan keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di
satuan karya pramuka.
(2)
Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan
instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a. pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga
sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
b. pembina muda atau instruktur muda pramuka
penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
c. pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak
sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3)
Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang
disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Gerakan Pramuka dan
ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 27
(1)
Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai
jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3)
Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a.
kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b.
kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4)
Syarat kecakapan umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan untuk
mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5)
Syarat kecakapan khusus (SKK) merupakan kurikulum pendidikan untuk
memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam
pengabdian masyarakat.
(6)
Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a.
kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina
tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b.
kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus
pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat
lanjutan;
c.
kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d.
kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7)
Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi
anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 28
Satuan
pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
gugus depan;
b.
pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 29
(1)
Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi
anggota muda.
(2)
Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus
depan berbasis komunitas.
(3)
Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang
berpangkalan di pendidikan formal.
(4)
Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas
kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan
komunitas lain.
(5)
Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan
formal tempat berpangkal.
(6)
Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan
oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7)
Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8)
Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9)
Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang
didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal 30
(1)
Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka
penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
(2)
Pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan
dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3)
Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada
anggota lain di gugus depannya.
Pasal 31
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah satuan pendidikan
dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan
Pramuka.
(2)
Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai
kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir.
(4)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dilaksanakan
di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan
wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri atas:
a.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional,
disingkat Pusdiklatnas;
b.
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat daerah,
disingkat Pusdiklatda;
c.
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat cabang,
disingkat Pusdiklatcab.
(6)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka diangkat dan
diberhentikan oleh ketua kwartir.
(7)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
(8)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka ex-officio
andalan kwartir.
(9)
Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih
Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 32
(1)
Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi
tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang
pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2)
Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai
melalui jenjang pelatihan dan pendidikan bagi tenaga pendidik.
(3)
Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang
harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4)
Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian
relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5)
Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi
adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan
pendidikan.
(6)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7)
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan
pelatihan nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat
pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8)
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan nasional.
Pasal 33
(1)
Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan
dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana,
program, serta manajemen.
(2)
Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara
akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi
mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi
mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 34
(1)
Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang
dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2)
Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan
dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda
kecakapan.
(3)
Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta
didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan
khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)
Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap
kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat
pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5)
Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan
ditetapkan Kwartir Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 35
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka,
telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2)
Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas;
a.
anggota biasa; dan
b.
anggota kehormatan.
Pasal 36
Anggota
biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 37
(1)
Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka
penegak, dan pramuka pandega.
(2)
Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka
penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia
16 tahun sampai dengan 20 tahun dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai
dengan 25 tahun.
(3)
Untuk anak-anak yang belum berumur 7 tahun dapat ditampung dalam
kelompok prasiaga
(4)
Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota
dewasa.
(5)
Anggota muda yang berkebutuhan luar biasa disebut pramuka luar
biasa.
(6)
Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat
kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7)
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan
masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya
bagi pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 38
(1)
Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2)
Anggota dewasa terdiri atas:
a.
fungsionaris organisasi; dan
b.
bukan fungsionaris organisasi.
(3)
Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris
organisasi
(4)
Fungsionaris organisasi terdiri atas:
a.
pembina pramuka;
b.
pelatih pembina pramuka;
c.
pembina profesional;
d.
pamong saka;
e.
instruktur saka;
f.
pimpinan saka;
g.
pimpinan sako;
h.
andalan dan pembantu andalan; dan
i.
anggota majelis pembimbing
(5)
Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam
gugus darma pramuka.
Pasal 39
(1)
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar
biasa terhadap Gerakan Pramuka.
(2)
Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir
daerah/Kwartir Nasional.
Pasal 40
(1)
Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a.
mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c.
mendapat kartu tanda anggota;
d.
mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
e.
memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
f.
melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2)
Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a.
melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku
di lingkungan Gerakan Pramuka;
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c.
membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 41
(1)
Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
1.
meninggal dunia.
2.
permintaan sendiri.
3.
diberhentikan.
(2)
Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan
kehormatan jika:
a.
melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b.
merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3)
Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugus
depan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari dewan kehormatan kwartir yang
bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal 42
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar
Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak
membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang
bersangkutan.
(2)
Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima
keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan
banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara
berjenjang.
Pasal 43
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan
menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2)
Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan
Dewan Kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 44
(1)
Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat
perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2)
Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3)
Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Gugus Depan
Pasal 45
(1)
Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir
ranting.
(2)
Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3)
Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a.
perindukan siaga;
b.
pasukan penggalang;
c.
ambalan penegak; dan
d.
racana pandega.
(4)
Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut
dinamakan gugus depan lengkap.
(5)
Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang
menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6)
Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka
penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7)
Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak,
yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina
ambalan.
(8)
Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang
menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan
pendamping pembina racana.
Pasal 46
(1)
Gugus depan terdiri atas gugus depan berbasis satuan pendidikan dan
gugus depan berbasis satuan komunitas.
(2)
a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi
gugus depan di pendidikan formal;
b.
Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, agama, organisasi kemasyarakatan, profesi dan yang seaspirasi.
(3)
Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang
terdiri atas ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4)
Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus
depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(6)
Anggota muda putera dan anggota muda puteri dihimpun
secara terpisah.
(7)
Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan luar biasa dapat dihimpun dalam
gugus depan tersendiri atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(8)
Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di
komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir
cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(9)
Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan
pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(10)
Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia
dikoordinasikan oleh kwartir nasional.
Pasal 47
Keanggotaan
gugusdepan bersifat terbuka dalam arti:
a.
keanggotaan gugusdepan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar
satuan pendidikan dimaksud,
b.
keanggotaan gugusdepan berbasis komunitas dapat berasal dari luar
komunitas dimaksud.
Bagian Ketiga
Kwartir
Pasal 48
(1)
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang
dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri atas
para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a.
seorang ketua;
b.
beberapa orang wakil ketua;
c.
seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang
sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
d.
seorang bendahara; dan
e.
beberapa orang anggota.
(2)
Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam
bidang-bidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan
kebijakan kwartir.
(3)
Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri atas karyawan sebagai
pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana
untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4)
Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal
Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir
jajarannya.
(5)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang
ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(6)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako)
yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(7)
Pengurus kwartir terdiri atas unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8)
Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan
Pramuka.
Pasal 49
Apabila
ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil
ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.
Pasal 50
(1)
Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a.
berhalangan tetap;
b.
mengundurkan diri;
c.
melakukan tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap;
d.
melanggar kode kehormatan pramuka; dan
(2)
Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a.
penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah
luar biasa.
b.
pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan
presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir
setingkat diatasnya
c.
penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui
rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan;
d.
penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat
keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
(1)
Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk
melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian luar biasa.
(2)
Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 52
(1)
Pengesahan:
a.
ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan
disahkan dengan surat keputusan presidium;
b.
pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim
formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c.
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh
musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan
presidium.
(2)
Pengukuhan:
a.
pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugus depan, pembina
satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak,
ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan
ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan
surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan Ketua Kwartir Nasional.
b.
pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua,
wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir yang bersangkutan.
c.
pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan
surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua
kwartir cabang.
e.
pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir
daerah.
f.
pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir
Nasional.
g.
Pengurus kwartir nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional.
h.
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan
surat keputusan kwartir di atasnya.
i.
ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku
Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j.
anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional.
k.
ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang,
majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l.
ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan
dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m.
pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan
surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
n.
andalan nasionall antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua
Kwartir Nasional.
(3)
Pelantikan:
a.
pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.
pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c.
pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih
pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e.
pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh
ketua kwartir yang bersangkutan.
f.
pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh
ketua kwartir yang bersangkutan
g.
pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di
tingkatnya.
h.
pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka.
i.
pelantikan Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan dilakukan oleh
Ketua Kwartir jajaran di atasnya.
j.
pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir
Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k.
pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing dilakukan oleh ketua
kwartir jajaran di atasnya.
l.
pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka.
m.
pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir
yang bersangkutan.
n.
pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing
Pasal 53
(1)
Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan,
dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2)
Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan
(3)
Mabi dapat terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c.
tokoh masyarakat; dan
d.
orangtua peserta didik.
(4)
a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai
oleh Presiden Republik Indonesia.
b.
majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c.
majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d.
majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala
distrik.
e.
Majelis pembimbing desa/kelurahan (mabisa/mabikel) diketuai oleh kepala
desa atau lurah.
f.
majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan
(mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota
mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari
institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
g.
majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh
yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(4)
Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a.
ketua.
b.
wakil ketua.
c.
sekretaris.
d.
ketua harian (apabila diperlukan).
e.
anggota.
(5)
Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan
Pramuka.
(6)
Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu tahun.
Bagian Kelima
Organisasi Pendukung
Pasal 54
(1)
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta
didik untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam
bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada
masyarakat.
(2)
Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3)
Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(4)
Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putera dan
puteri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri
dari keanggotaan gugus depannya.
(5)
Anggota saka putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(6)
Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh
instruktur saka.
(7)
Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara
ex-officio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
Pasal 55
(1)
Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa
Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan
berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2)
Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa gerakan pramuka yang tidak
bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3)
Gugus darma pramuka dapat dibentuk sedikitnya oleh dua puluh anggota
dewasa yang saling bersepakat.
(4)
Gugus Darma Pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri
atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris; dan
c.
bendahara.
(5)
Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir cabang dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir cabang.
(6)
Gugus darma pramuka dapat melakukan kegiatan di tingkat cabang, daerah
dan nasional.
Pasal 56
(1)
Satuan komunitas pramuka (sako), adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan
agama.
(2)
Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis
komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai keluar biasaan dalam
aspirasi.
(3)
Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya
ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(4)
Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila
sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(5)
Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri
atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris;
c.
bendahara.
(6)
Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang
anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(7)
Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan
koordinasi.
(8)
Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan
dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(9)
Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara
ex-officio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan
Pasal 57
(1)
Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana
penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2)
Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah,
dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3)
Kepala puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)
Kepala puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
Pasal 58
(1)
Pusat informasi (pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam
maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2)
Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan
cabang sesuai kemampuan.
(3)
Kepala pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)
Kepala pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 59
(1)
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan
Gerakan Pramuka.
(2)
Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah,
dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh
ketua kwartir.
(4)
Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
(5)
Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri atas unit-unit usaha yang bersifat
otonom.
Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 60
(1)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang
dibentuk oleh musyawarah gerakan pramuka dan berfungsi mengawasi dan
memeriksa keuangan kwartir.
(2)
Lembaga pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus
yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah
Gerakan Pramuka.
(3)
Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. tiga orang anggota.
(4)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang
memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya
dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6)
Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dilantik
bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 61
(1) Badan kelengkapan kwartir
adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi
yang sudah ada dengan tugas luar biasa.
(2) Badan kelengkapan kwartir
terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan
b. satuan pengawas internal
c. dewan kerja pramuka penegak dan
pandega
Pasal 62
(1) Dewan kehormatan gerakan
pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan
sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi,
dengan tugas:
a. menilai sikap, perilaku, dan
jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b. menilai sikap dan perilaku
anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan
nama baik Gerakan Pramuka;
(2) Dewan kehormatan kwartir
beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
b. tokoh Gerakan Pramuka.
c. andalan.
(3) Dewan kehormatan gugus depan
beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. pengurus gugus depan.
c. pembina pramuka.
Pasal 63
(1) SPI melakukan Pengawasan dalam
bidang:
a. pelaksanaan kegiatan atau
program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b. pelaksanaan prosedur tetap
(protap) dan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan
Pramuka;
c. pengadaan dan pengelolaan
barang dan jasa;
d. pengelolaan anggaran.
(2) SPI dibentuk di tingkat
Nasional, daerah, dan cabang.
(3) SPI dipimpin oleh seorang
kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh
staf pelaksana.
(4) Kepala dan anggota SPI tidak
boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
(5) Kepala SPI bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
(6) Kepala dan anggota SPI
diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 64
(1) Dewan kerja pramuka penegak
dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan
masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2) Dewan kerja pramuka penegak
dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan
membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan
pramuka pandega.
(3) Dewan kerja penegak dan
pandega putera dan puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah
penegak dan pandega putera dan puteri jajaran kwartir yang bersangkutan
kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa bakti dewan kerja pramuka
penegak dan pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5) Apabila ketua dewan kerja
pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih
seorang puteri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan
kerja pramuka penegak dan pandega ex-officio adalah andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
(1) Kwartir Nasional
mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di
tingkat nasional;
b. menetapkan kebijakan
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
c. menetapkan hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;
d. melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan
keputusan kwartir nasional;
e. membina dan membantu kwartir
daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. membina organisasi pendukung di
wilayahnya
g. melakukan hubungan dan
konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h. melakukan hubungan dan
kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat
tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i. melakukan kerjasama dengan
badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j. menyampaikan laporan
pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada musyawarah nasional;
k. membuat laporan tahunan
termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya
Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.
Pasal 66
(1) Kwartir daerah mempunyai
tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di
tingkat daerah;
b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran
rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan
kwartir nasional;
c. membina kwartir cabang dan
organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan
konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e. melakukan hubungan dan
kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat
tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada
Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g. menyampaikan pertanggungjawaban
kwartir daerah kepada musyawarah daerah;
h. membuat laporan tahunan
termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya,
kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.
Pasal 67
(1) Kwartir cabang mempunyai
tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka
di tingkat cabang;
b. melaksanakan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah,
musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;
c. membina kwartir ranting, gugus
depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan
konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e. melakukan hubungan dan kerjasama
dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat
kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada
kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan
Gerakan Pramuka di cabang;
g. menyampaikan pertanggungjawaban
kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
h. membuat laporan tahunan
termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya,
kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang
Pasal 68
(1) Kwartir ranting mempunyai
tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di
tingkat ranting.
b. melaksanakan anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah,
musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir
daerah, dan kwartir cabang;
c. membina dan membantu gugus
depan pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan
konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e. melakukan hubungan dan
kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat
kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada
kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g. menyampaikan pertanggungjawaban
kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
h. menyampaikan laporan tahunan
termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya
kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN
HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Pasal 69
(1) Musyawarah Nasional adalah
forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah Nasional diadakan
sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah Nasional dinyatakan
sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 70
(1) Peserta musyawarah nasional
terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat terdiri atas
sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir
Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Nasional dan Dewan Kerja Nasional.
(3) Utusan daerah terdiri atas
sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah,
di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan daerah
dan dewan kerja daerah.
(4) Kwartir Nasional dan kwartir
daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir Nasional dan kwartir
daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
(1) Musyawarah nasional dapat
dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan
tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan
oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 72
(1) Acara musyawarah nasional
terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah
nasional terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata
tertib dan agenda musyawarah nasional;
b. pemilihan presidium musyawarah
nasional;
c. penyerahan kepemimpinan
musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional
terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah
nasional terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan
keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c. penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan Ketua Kwartir
Nasional masa bakti berikutnya;
e. penetapan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f. pemilihan anggota formatur
untuk menyusun pengurus baru;
g. pemilihan Ketua dan Anggota
Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
(1) Musyawarah Nasional memilih
dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon Ketua Kwartir Nasional
diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua
bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(3) Calon Ketua Kwartir Nasional
yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir Nasional menyampaikan
nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan
yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh Kwartir Daerah
selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(5) Calon Ketua Kwartir Nasional
yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan
disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada
pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua Kwartir Nasional
harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7) Calon Ketua Kwartir Nasional
harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua Kwartir Nasional hanya
dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus Kwartir
Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir
lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan
pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang
di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi
kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 74
(1) Tim Formatur pembentukan
pengurus terdiri atas Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan
enam orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama
yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b. satu orang wakil Majelis
Pembimbing Nasional;
c. empat orang wakil kwartir
daerah yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih
secara langsung dalam Musyawarah Nasional.
(4) Apabila antara ketua dengan
anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman,
keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim Formatur dalam waktu
selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang
selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 75
(1) Penyampaian usul materi
musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada
Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah nasional.
(2) Kwartir Nasional,
selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus
sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
(1) Musyawarah Nasional dipimpin
oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2) Presidium Musyawarah Nasional
sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat
orang unsur kwartir daerah.
Pasal 77
(1) Pengambilan keputusan
musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah
apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan
secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 78
(1) Musyawarah daerah adalah forum
tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2) Musyawarah daerah diadakan
sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah daerah dinyatakan
sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 79
(1) Peserta musyawarah daerah
terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri atas
sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah,
di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan
Gerakan Pramuka daerah dan dewan kerja daerah.
(3) Utusan cabang terdiri atas
sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang,
di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan
Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir
cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir daerah dan kwartir
cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
(1) Musyawarah daerah dapat
dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan
tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan
oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 81
(1) Acara musyawarah daerah
terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah
daerah terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata
tertib dan agenda musyawarah daerah;
b. pemilihan presidium musyawarah
daerah;
c. penyerahan kepemimpinan
musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah
daerah terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah daerah
terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan
keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c. penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir daerah
untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur
untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota
lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 82
(1) Musyawarah daerah memilih dan
menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir daerah
diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon ketua kwartir daerah
yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir daerah menyampaikan
nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan
yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang
selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5) Calon ketua kwartir daerah
yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan
disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada
pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir daerah
harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir daerah
harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir daerah hanya
dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir daerah
yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap
melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil
keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan
pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang
di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi
kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 83
(1) Tim formatur pembentukan
pengurus terdiri atas ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan
empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama
yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b. satu orang wakil majelis
pembimbing daerah;
c. dua orang wakil kwartir cabang
yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih
secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila antara ketua dengan
anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat
kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu
selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang
selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.
Pasal 84
(1) Penyampaian usul materi
musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada
kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah daerah.
(2) Kwartir daerah,
selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah, harus
sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya
kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
(1) Musyawarah daerah dipimpin
oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah .
(2) Presidium musyawarah daerah
sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat
orang unsur kwartir cabang.
Pasal 86
(1) Pengambilan keputusan
musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah
apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan
secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 87
(1) Musyawarah cabang adalah forum
tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah cabang diadakan
sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah cabang dinyatakan
sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir
ranting.
Pasal 88
(1) Peserta musyawarah cabang
terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan cabang terdiri atas
sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang,
di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan
Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(3) Utusan ranting terdiri atas
sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting,
di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting.
(4) Kwartir cabang dan kwartir
ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir cabang dan kwartir
ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
(1) Musyawarah cabang dapat
dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan
tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan
oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 90
(1) Acara musyawarah cabang
terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah
cabang terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata
tertib dan agenda musyawarah cabang;
b. pemilihan presidium musyawarah
cabang;
c. penyerahan kepemimpinan
musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah
cabang terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah cabang
terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan
keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c. penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir cabang
untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur
untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota
lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 91
(1) Musyawarah cabang memilih dan
menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir cabang
diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3) Calon ketua kwartir cabang
yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir cabang menyampaikan
nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan
yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting
selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon ketua kwartir cabang
yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan
disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada
pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir cabang
harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir cabang
harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir cabang hanya
dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir cabang
yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap
melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil
keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan
pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang
di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi
kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 92
(1) Tim formatur pembentukan
pengurus terdiri atas ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan
empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama
yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b. satu orang wakil majelis
pembimbing cabang;
c. dua orang wakil kwartir ranting
yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih
secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4) Apabila antara ketua dengan
anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat
kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu
selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang
selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.
Pasal 93
(1) Penyampaian usul materi
musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada
kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah cabang.
(2) Kwartir cabang,
selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah
menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada
semua kwartir ranting.
Pasal 94
(1) Musyawarah cabang dipimpin
oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2) Presidium musyawarah cabang
sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat
orang unsur kwartir ranting.
Pasal 95
(1) Pengambilan keputusan
musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah
apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan
secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 96
(1) Musyawarah ranting adalah
forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) Musyawarah ranting diadakan
sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah ranting dinyatakan
sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus
depan.
Pasal 97
(1) Peserta musyawarah ranting
terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2) Utusan ranting terdiri atas
sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting,
di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3) Utusan gugus depan terdiri
atas sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan,
di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4) Kwartir ranting dan gugus
depan harus berupaya agar utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir ranting dan gugus
depan masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 98
(1) Musyawarah ranting dapat
dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan
tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 99
(1) Acara musyawarah ranting
terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah
ranting terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata
tertib dan agenda musyawarah ranting;
b. pemilihan presidium musyawarah
ranting;
c. penyerahan kepemimpinan
musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah
ranting terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah ranting
terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian pertanggungjawaban
lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c. penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir ranting
untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur
untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting
terpilih;
f. pemilihan ketua dan anggota
lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 100
(1) Musyawarah ranting memilih dan
menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir ranting
diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah ranting.
(3) Calon ketua kwartir ranting
yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir ranting menyampaikan
nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan
yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5) Calon ketua kwartir ranting
yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan
disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada
pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir ranting
harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir
ranting harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir ranting hanya
dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir
ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama
tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan
pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang
di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi
kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 101
(1) Tim formatur pembentukan
pengurus terdiri atas ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan
empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama
yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b. satu orang wakil majelis
pembimbing ranting;
c. dua orang wakil gugus depan
yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih
secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4) Tim formatur dalam waktu satu
bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan
kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
(5) Apabila antara ketua dengan
anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat
kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
Pasal 102
(1) Penyampaian usul dan materi
musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis
kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah ranting
(2) Kwartir ranting,
selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah
menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya
kepada semua gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi
musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 103
(1) Musyawarah ranting dipimpin
oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.
(2) Presidium musyawarah ranting
sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang
unsur gugus depan.
Pasal 104
(1) Keputusan musyawarah ranting
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah
apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan
secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 105
(1) Musyawarah gugus depan adalah
forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah gugus depan
diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah gugus depan
dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah yang
berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 106
(1) Peserta musyawarah gugus depan
terdiri atas para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan
dewan ambalan, perwakilan dewan racana dan perwakilan majelis pembimbing
gugus depan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada
musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal 107
(1) Acara musyawarah gugus depan
terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah
gugus depan terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata
tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b. pemilihan pimpinan sidang
musyawarah gugus depan;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah
gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus
depan terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah gugus
depan terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. memilih ketua gugus depan untuk
masa bakti berikutnya.
Pasal 108
(1) Musyawarah gugus depan memilih
dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Ketua gugus depan menyampaikan
nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua
yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama
dapat dipilih kembali.
(4) Ketua gugus depan lama
berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai
dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus
demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 109
(1) Penyampaian usul dan materi
musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada
ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan
musyawarah gugus depan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu
sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah
menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan
kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi
musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal 110
(1) Musyawarah gugus depan
dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah
gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
(1) Keputusan musyawarah gugus
depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak
tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan
adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang
hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan
secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 112
(1) Musyawarah pramuka penegak dan
pramuka pandega puteri putera (musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana
permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega
dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitera diselenggarakan
sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil
musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana
strategik Gerakan Pramuka;
b. Hasil musppanitera daerah,
cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja
daerah, cabang, dan ranting.
(4) Peserta musppanitera terdiri
atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir
setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitera kwartir ranting
pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5) Muspanitera dihadiri pula oleh:
a. andalan kwartir yang
bersangkutan sebagai penasehat; dan
b. dewan kerja pada kwartir
setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 113
(1) Acara musyawarah pramuka
penegak dan pramuka pandega puteri putera terdiri atas acara pendahuluan dan
acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musppanitera
terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata
tertib dan agenda musppanitera;
b. pemilihan pimpinan sidang
musppanitera;
c. penyerahan kepemimpinan
musppanitera dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang musppanitera
terpilih.
(3) Acara pokok musppanitera
terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan
pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b. menetapkan rencana kerja masa
bakti berikutnya;
c. membahas materi sebagai masukan
untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d. memilih ketua dewan kerja masa
bakti berikutnya;
e. memilih anggota formatur untuk
bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti
berikutnya.
Pasal 114
(1) Keputusan musyawarah pramuka
penegak dan pramuka pandega puteri putera dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah
apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan
secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 115
(1) Musyawarah luar biasa
diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat hal-hal yang mendesak di
luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah luar biasa
diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya
dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan
secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang
jelas.
(3) Musyawarah luar biasa
diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima
kwartir yang bersangkutan.
(4) Musyawarah gugus depan luar
biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus
depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan
disertai alasan yang jelas.
(5) Selambatnya satu bulan setelah
usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah
gugus depan luar biasa.
(6) Musyawarah luar biasa
dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah
kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir
penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlahnya
disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal 117
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan
kebutuhan yang hal-hal yang mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya
musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja
Pasal 118
(1) Rapat kerja diselenggarakan
sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan
setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta rapat kerja kwartir
sedikitnya terdiri atas:
a. pengurus kwartir yang
bersangkutan;
b. ketua dan sekretaris kwartir di
tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c. unsur dewan kerja atau unsur
dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4) Peserta rapat kerja gugus
depan terdiri atas:
a. pengurus gugus depan
b. unsur anggota muda.
(5) Rapat kerja yang
diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan
pramuka pandega.
(6) Peserta sidang paripurna
pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir
setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat
ranting.
Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a. andalan sebagai penasehat;
b. dewan kerja pada kwartir
setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.
Bagian Keempat
Hal-hal yang Mendesak
Pasal 119
(1) Hal-hal yang mendesak
adalah suatu masalah untuk diputuskan bersama tanpa melalui musyawarah
setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(2) Hal-hal yang mendesak diadakan
apabila menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan, sementara
menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3) Penyelesaian hal-hal yang
mendesak dapat dilakukan pada tingkat kwartir yang bersangkutan
(4) Hal-hal yang mendesak
diselesaikan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga
jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban
ditentukan dan diumumkan.
(6) Hal-hal yang mendesak
disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah
jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan
yang ada di wilayahnya.
(7) Hasil hal-hal yang mendesak
diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka
di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah
tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya
berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka
digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang
warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 121
(1) Bendera Gerakan Pramuka
berbentuk segi empat panjang, berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar
putih, dan di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna
merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2) Di bagian atas dan bagian
bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar
bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali
bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8
dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir,
sedangkan untuk bendera gugus depan dengan tulisan nama kwartir cabang dan
nomor gugus depan.
Pasal 122
(1) Gerakan Pramuka memiliki panji
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji yang dimaksudkan di atas
disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Pasal 123
1. Himne Gerakan Pramuka adalah
lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
2. Mars Gerakan Pramuka adalah
lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa
depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat
yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 124
(1) Pakaian seragam pramuka
dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian,
menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan
Pramuka.
(2) Warna pakaian seragam pramuka
adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat
tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan
bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis, model, warna dan
peruntukan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Penyelenggaraan (PP)
Pasal 125
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana
Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout
Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 126
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka
diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. APBN dan atau APBD;
c. bantuan majelis pembimbing;
d. sumbangan masyarakat yang tidak
mengikat;
e. sumber lain yang tidak
bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode
Kehormatan Pramuka;
f. usaha dana, badan usaha,
koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g. royalti atas hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka
berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 127
(1) Iuran anggota diatur oleh
Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan
dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang
dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 128
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka
terdiri atas:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak;
c. hak atas kekayaan intelektual.
(2) Barang tak bergerak meliputi
tanah dan bangunan.
(3) Barang bergerak meliputi hasil
usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual
yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah
ada maupun yang akan dimintakan di kemudian hari, antara lain :
a. atribut Gerakan Pramuka.
b. buku-buku terbitan Gerakan
Pramuka.
Pasal 129
(1) Pengelolaan kekayaan/aset yang
tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan
melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(2) Pengalihan kekayaan/aset
Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan
berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua
Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka,
penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia
penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan
khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131
(1) Ketentuan-ketentuan dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut
akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau
panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau
panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 29 April 2012
Tim Perumus:
Ketua : Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH,
M.Sc ( ………................)
Wakil Ketua : Anshari Kadir,
SH
( …………………… )
Sekretaris : Agus
Ridho, SH, MH ( ……………………
)
Anggota
:
1. Dr. Suyatno,
M.Pd ( …………………… )
2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd (
........................... )
3. Ir. Handry Amanupunyo,
MP (…………………….)
4. Farida
Madjid
(...............................)
|
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa cantumkan Sumber halaman artikel / posting Kami bila ingin Anda bagi pakai secara bebas. Silahkan mengajukan pertanyaan dan masukan anda mengenai artikel pada Blog Racana 217-218 UMPwr, baik pada kolom komentar maupun pada Forum Tanya Jawab.
Utamakan Sopan Santun demi kenyamanan kita bersama.