Alhamdulillah, KMD 2014 kali ini yang berjumlah 125 peserta, terdiri dari 16 putra dan 99 putri, tetap berlangsung sesuai tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya. Karena adanya hujan abu vulkanik akibat meletusnya gunung kelud yang sampai di sekitar Purworejo maka kali ini

Kamis, 20 Februari 2014
Jumat, 07 Februari 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 66
Setiap orang yang
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau
melakukan perbuatan
lain dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan
kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a1, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima)
tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan:
Pasal 66 Cukup
jelas.
Pasal 67
Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan
komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf b2;
b. dengan sengaja
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c3;
c. mencetak,
menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain
dan memasang lencana
atau
Langganan:
Postingan (Atom)
Sering Dibaca
-
inilah lirik lagu Pramuka dan link download lagu yang sering di sebut-sebut Pramuka sebagai Duta
-
KEPENGURUSAN 1. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk me...
-
Perubahan DASA DARMA PRAMUKA dari masa ke masa terus mengalami perubahan yang bertujuan untuk menyempurnakan, Sejak dikeluarkannya Keputu...
-
Assalamu'alaikum wr.wb. Salam Pramuka ikutilah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) yang akan dilaksanakan pada ...